Telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pendirian Rumah Ibadah, acara dibuka oleh Camat diwakili Kasi M. Nur, S.Sos., MPH. Dalam laporan Kabid Ketahanan dan Ormas menyampaikan bahwa hak beragama merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (“HAM”) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau dikenal dengan istilah non-derrogable rights. Dengan demikian, kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dasar hukum yang menjamin kebebasan memeluk agama di Indonesia diatur pada Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Peraturan mengenai rumah ibadat telah ditetapkan dengan Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. Usulan pendirian rumah ibadat tercantum pada Bab IV Pasal 13 sampai dengan Pasal 17 dan 6 ayat.
Maksud dari kegiatan ini:
untuk menyampaikan prosedur dan mekanisme pendirian rumah ibadat, sebagaimana diketahui bahwa masalah pendirian rumah ibadat menjadi salah satu sebab yang dapat menganggu hubungan antarumat beragama sehingga perlu disosialisasikan.
Tujuan
Pemahaman Pendirian Rumah Ibadah untuk kerukunan dalam hidup beragama menjadi suatu hal yang penting dalam kehidupan bersama, berbangsa dan bernegara.
Waktu dan Tempat
Senin, 27 Mei 2024, di Aula Kecamatan Bati-Bati.
Sasaran
Kepala desa, tokoh masyarakat/tokoh agama.
Narasumber
1. H. Zairin Fanzani, S.Ag., MA dari Kemenag Kab. Tala.
2. Drs. H. Kamaruzaman Anggota FKUB Kab. Tanah Tala.
Keluaran
Kegiatan sosialisasi.
Pembiayaan
ADBD Bakesbangpol TA 2024.
<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240527_175931_682.sdocx-->