Kesbagpol Tala Laksanakan FGD Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

Kesbagpol Tala Laksanakan FGD Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

Pada Hari Jumat, 15 Maret 2024 bertempat di  Aula Bela Negara dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Draf Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat di Kabupaten Tanah Laut.

Sosial Budaya Indonesia telah membuktikan eksistensi keberagaman yang terjadi di Indonesia, baik perbedaan suku, agama, kebudayaan, bahasa dll. Kondisi sosial, budaya di Indonesia menjadikan kehidupan masyarakat Indonesia kekuatan (aset).

Namun di sisi lain dapat mengakibatkan munculnya konflik dalam kehidupan masyarakat di berbagai daerah sehubungan dengan adanya kepentingan yang beragam dari masing – masing kelompok yang berbeda.

Manajemen kehidupan bermasyarakat dapat mencegah terjadinya konflik.

FGD ini dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah (Rapeda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Dimuka oleh Pj Bupati Tala diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Hairul Rijal.

Hadir pula pada kegiatan itu, Kepala Kesbangpol Tala Muhammad Syahid beserta jajaran, tim pengkaji dari ULM Banjarmasin dan para peserta FGD dari tokoh masyarakat Bumi Tuntung Pandang.

Muhammad Syahid menceritakan awal mula raperda ini dicetuskan karena penduduk di Kabupaten Tala sangat majemuk dan beragam, bahkan semua agama disini ada.

“Selain beragam agama, etnis pun disini juga beragam,” sebutnya.

Atas dasar itulah, muncul keinginan untuk membuat Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan perlu dikawal hingga selesai.

Ia mengatakan bahwa FGD ini sangatlah penting, sebelum nantinya raperda ini dibawa ke pihak legislatif

“Setelah selesai dibahas di pihak eksekutif nanti raperda ini akan dibahas di pansus di DPRD. Jadi sangat perlu masukan dan sarian dari kalian semua,” tandasnya. 

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat  kemudian Kabupaten Tanah Laut merupakan Kabupaten pertama di Kalimantan Selatan menindaklanjuti dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik meinisiasi untuk  Perda ini.